Hukum Talangan Qurban dalam Perspektif Fiqih Ibadah
Dalam Islam, berkurban adalah tindakan mulia yang diajarkan untuk meneladani Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam, biasanya dengan menggunakan binatang ternak seperti sapi, kambing, atau unta. Pertanyaannya adalah bagaimana jika hewan kurban tersebut dibeli dengan uang pinjaman, talangan atau hutang?
Dalam hukum kurban, terdapat dua pendapat dari para ulama:
1. Pendapat Pertama
Para ulama seperti Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah, dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahumullah, menyatakan bahwa berkurban adalah wajib bagi orang yang mampu. Ibn Taimiyah berpendapat bahwa orang yang mampu berkurban tapi tidak melakukannya berdosa, sedangkan Syaikh ‘Utsaimin menegaskan bahwa kewajiban ini hanya berlaku bagi yang mampu. Dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه:
"Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta) namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami" (HR. Ahmad).
2. Pendapat Kedua
Mayoritas ulama (jumhur ulama) seperti Malik, Ahmad, dan Ibn Hazm, menyatakan bahwa berkurban adalah Sunnah Mu’akkadah (sangat dianjurkan). Ibn Hazm menyatakan bahwa tidak ada riwayat sahih dari sahabat yang menyatakan bahwa kurban itu wajib. Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berkurban karena khawatir masyarakat memandang kurban sebagai wajib.
Kedua pendapat tersebut menunjukkan bahwa orang yang memiliki kelapangan sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban, dan sebaliknya, bagi yang tidak mampu, tidak ada anjuran untuk melaksanakan kurban.
Apabila seseorang harus berutang untuk membeli hewan kurban, hal ini tidak perlu dilakukan karena ia tidak termasuk orang yang memiliki kelapangan. Berutang untuk kurban dapat menimbulkan kesulitan dalam membayar utang, terutama jika orang tersebut memaksakan diri. Kelapangan di sini berarti memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan. Jika kebutuhan pokok belum terpenuhi, maka seseorang bebas dari menjalankan sunnah kurban.
Namun, jika seseorang memperoleh dana talangan kurban dengan syarat dana tersebut dapat dikembalikan, misalnya seorang pegawai yang memiliki gaji tetap atau orang yang memiliki deposito yang belum jatuh tempo, ia dapat mengganti dana talangan tersebut setelah memperoleh gajinya atau setelah depositonya jatuh tempo.
Untuk melaksanakan ibadah kurban tanpa kesulitan finansial, disarankan untuk menabung terlebih dahulu sehingga dana kurban terasa lebih ringan saat waktu ibadah tiba.
Wallahu a’lam bish-shawab.