SOTK

PERATURAN REKTOR

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO

Nomor: ..............................

 

tentang

 

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KELOLA (SOTK)

LEMBAGA AL-ISLAM DAN KEMUHAMMADIYAHAN

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO

 

REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO

 

MENIMBANG

:

  1. Bahwa Universitas Muhammadiyah Metro adalah Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang menyelenggarakan Catur Dharma Perguruan Tinggi;
  2. Bahwa untuk menjamin terselenggaranya Catur Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Muhammadiyah Metro, khususnya tugas, fungsi dan tata kelola unit/lembaga maka di pandang perlu menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK);
  3. Bahwa untuk keperluan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Metro.

MENGINGAT

:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tanggal 10 Agustus 2012, tentang Pendidikan Tinggi;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

 

 

  1. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PED/O/0/B/2012 tanggal 24 Jumadil Awal 1433 H/ 16 April 2012 tentang Majelis Pendidikan Tinggi;
  2. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/110/B/2012 tanggal 24 Jumadil Awal 1433 H/ 16 April 2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah;
  3. Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan AIK;
  4. Ketentuan Majelis Dikti Pimpinan Pusat Muhammmadiyah Nomor 178/KET/I/0/D/2012 tanggal 22 Sya’ban 1433 H/ 02 Juli 2012 tentang Penjabaran Pedoman PP Muhammadiyah No: 02/PED/110/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah;
  5. Statuta Universitas Muhammadiyah Metro Tahun 2020;
  6. Rencana Induk Pengembangan (RIP) UM Metro Tahun 2020-2030;
  7. Rencana Strategis (Renstra) UM Metro Tahun 2020-2025;
  8. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Muhammadiyah Metro Tahun 2016;

MEMPERHATIKAN

:

  1. Pentingnya Peran Lembaga Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dalam penyelenggaraan Perguruan Tinggi Muhammadiyah
  2. Hasil Rapat dan Focus Group Discussion (FGD) dengan pimpinan Universitas Muhammadiyah Metro

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN

:

  1. Struktur Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (SOTK-Lembaga AIK) Universitas Muhammadiyah Metro
  2. Bagan Struktur Organisasi Lembaga Al-Islam dan Kemuhammadiyahan Universitas Muhammadiyah Metro sebagaimana termuat pada lampiran

 

Ditetapkan di :  Metro

Pada Tanggal :  06 Shafar 1445 H

                           23 Agustus  2023 M

                          Rektor,

 

 

 

                          Dr. Nyoto Suseno, M.Si.

                          NIP 19670511 200012 1 001

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Rektor ini yang dimaksud dengan:

  1. Universitas adalah Universitas Muhammadiyah Metro yang selanjutnya disingkat UM Metro.
  2. Rektor adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Metro.
  3. Lembaga Al-Islam dan Kemuhammadiyahan Universitas Muhammadiyah Metro merupakan unsur pelaksanaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di lingkungan Universitas yang merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan pelaksanaan kegiatan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan yang dilakukan oleh seluruh Dosen, Pegawai, dan Mahasiswa di lingkungan UM Metro.
  4. Lembaga AIK- UM Metro mengkoordinasikan pembinaan sumberdaya manusia dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, dan menerapkan kegiatan pembinaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di semua unit kerja.
  5. Lembaga AIK- UM Metro melakukan kerjasama dengan lembaga lain untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi bidang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dengan berkoordinasi dengan unit terkait.
  6. Mengembangkan perencanaan untuk dapat mengakses sumber-sumber pendapatan yang berasal dari pelaksanaan kegiatan dan kerjasama di Lembaga AIK UM Metro di luar sumber pendapatan dari universitas dan sivitas akademika UM Metro.
  7. Lembaga AIK UM Metro dipimpin oleh Ketua, Kepala Tata Usaha, Staf, dan Kepala Pusat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Rektor.
  8. Lembaga AIK UM Metro bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor bidang AIK dan Kerjasama untuk koordinasi kegiatan dan pelaporan kegiatan dan keuangan yang sesuai bidang kegiatannya.
  9. Prosedur, mekanisme, tata kerja, dan kegiatan Lembaga AIK- UM Metro diatur oleh pedoman universitas.
  10. Lembaga AIK membawahi unit kerja di bawah ini :
  1. Kepala Pusat Pendidikan dan Pengkaderan
  2. Kepala Pusat Dakwah, Pelayanan, dan Citra Kampus Islami
  1. Kepala Pusat Pendidikan dan Pengkaderan bertugas mengelola bidang yang bertugas mengelola Kurikulum AIK dan Penerbitan buku dan perangkat perkuliahan AIK, dan mengelola kemahasiswaan yaitu pelatihan Darul Arqom Dasar (DAD) bagi Mahasiswa, Baitul Arqom dan Darul Arqom untuk Pimpinan, Dosen, Karyawan, melakukan evaluasi dan memonitor pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut (RTL) setelah melakukan pelatihan, serta mengelola prestasi bidang AIK dosen, karyawan, dan mahasiswa.
  2. Kepala Pusat Dakwah, Pelayanan, dan Citra Kampus Islami bertugas mengelola:
  1. Kegiatan kemasjidan meliputi kegiatan ibadah sholat wajib dan sunnah, penyelenggaraan sholat jumat, Idul Adha, Idul Fitri, kultum, kajian dhuha jumat pagi, diskusi ke Islaman, Pelaksanaan Bimbingan Baca Al-Quran (BBQ) baik Dosen, Karyawan, dan Mahasiswa;
  2. Kegiatan zakat, infaq, shodaqoh, dan Qurban seluruh dosen, karyawan, dan mahasiswa di lingkungan UM Metro bersinergi dengan KL Lazismu UM Metro;
  3. Melayani pendaftaran dan pengelolaan haji dan umroh bagi masyarakat di lingkungan UM Metro;
  4. Mengelola kerjasama di persyarikatan Muhammadiyah tingkat Ranting, Cabang, dan Daerah;
  5. Mengelola citra kampus islami sesuai tutunan Al-Quran dan As-Sunah Ashohihah.

 

BAB II

FUNGSI, TUGAS, DAN STRUKTUR ORGANISASI LEMBAGA AIK UM METRO

Pasal 2

Lembaga  AIK UM Metro mempunyai fungsi dan tugas:

  1. Meningkatkan pengelolaan, pembinaan, dan penguatan nilai-nilai Al-islam dan Kemuhammadiyahan di lingkungan UM Metro.
  2. Mengarahkan dan mengendalikan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di UM Metro dalam menetapkan sasaran, rencana, dan proses/prosedur nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan serta pencapaiannya secara berkelanjutan.
  3. Memastikan agar standar AIK di UM Metro dapat dilaksanakan.

 

Pasal 3

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Lembaga Al-Islam dan Kemuhammadiyahan terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:  Ketua Lembaga AIK, Kepala TU, Staf, Pusat Pendidikan dan Pengkaderan AIK, dan Pusat Dakwah, Pelayanan, dan Citra Kampus Islami.

 

 

BAB III

TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNSUR-UNSUR ORGANISASI

LEMBAGA AIK UM METRO

 

Pasal 4

Ketua Lembaga Al-Islam dan Kemuhammadiyahan

Tugas pokok dan fungsi Kepala lembaga AIK adalah merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan kegiatan akademik dan non-akademik bidang AIK di lingkungan UM Metro dengan rincian tugas:

  1. Untuk melaksanakan kegiatan akademik mempuyai fungsi:
  1. Mengkoordinasi, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, menyusun laporan kegiatan akademik pada Program Pengembangan Pembelajaran AIK, dan Kelompok Keahlian Dosen (KKD) bidang AIK;
  2. Melaksanakan peningkatan kapasitas dosen dan tenaga kependidikan dalam upaya melaksanakan integrasi nilai-nilai AIK dengan bidang keilmuan lainnya;
  3. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan unit dibawah Lembaga Al Islam Kemuhammadiyahan;
  4. Memberikan arahan penyelenggaraan program Al-Islam dan Kemuhammadiyahan bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan AIK;
  5. Kegiatan akademik kemahasiswaan, antara lain; UKM KM3, Mentoring BBQ dan Ibadah, Pembina IMM Komisariat UM Metro, dll ;
  6. Mewujudkan Pusat Pembelajaran AIK yang unggul dalam melayani kebutuhan pembelajaran sivitas akademika dan masyarakat umum;
  7. Kebijakan citra kampus islami yang pengelolaannya melibatkan masyarakat di lingkungan UM Metro;
  1. Untuk melaksanakan kegiatan non-akademik mempuyai fungsi:
  1. Mengkoordinasi, memantau, mengevaluasi, menyusun laporan kegiatan non akademik bersifat layanan di lingkungan Lembaga AIK;
  2. Menjadi leading sector pelaksana pembinaan AIK dosen, karyawan, dan mahasiswa di lingkungan UM Metro;
  3. Melaksanakan kerjasama dengan persyarikatan yang sesuai dengan implementasi catur dharma UM Metro. Berkoordinasi dengan unit kerja terkait.

 

Pasal 5

Kepala TU Lembaga Al-Islam dan Kemuhammadiyahan

Kepala TU memiliki tugas pokok dan fungsi membantu Ketua Lembaga AIK dan organ Lembaga AIK dalam penyelenggaran manajemen dan administratif, dengan rincian tugas:

  1. Membantu Ketua Lembaga AIK dalam pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan anggaran lembaga;
  2. Bertanggung jawab terhadap dokumen kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan laporan hasil kegiatan;
  3. Bertanggung jawab dalam Kegiatan administrasi surat menyurat yang berkaitan dengan Lembaga AIK dan pengarsipannya;
  4. Bertanggungjawab terhadap agenda rapat rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan;
  5. Membantu pelaksanaan pengembangan nilai-nilai AIK Universitas;
  6. Membantu pelaksanaan kegiatan audit mutu internal Lembaga AIK Universitas
  7. Membantu pelaksanaan kegiatan penerapan nilai-nilai AIK di tingkat Fakultas, Program Studi, serta unit/lembaga di lingkungan UM Metro;
  8. Membantu pelaksanaan pengkajian kurikulum dan pengembangan mutu AIK;
  9. Melakukan kegiatan manajemen administrasi dan layanan kelembagaan merujuk kepada dokumen induk dan dokumen mutu Lembaga AIK.

 

Pasal 6

Kepala Pusat Pendidikan dan Pengkaderan

Kepala Pusat Pendidikan dan Pengkaderan memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pengelola kegiatan di bidang Pendidikan dan pengkaderan, dengan rincian tugas:

  1. Membantu kegiatan  Pendidikan yang berhubungan dengan menyusun jadwal kuliah  dan Kurikulum serta Silabus AIK untuk  mengajar di setiap Fakultas.
  2. Menyusun buku Pedoman AIK dan ibadah berdasarkan tarjih Muhammadiyah.
  3. Menyusun buku ajar AIK dan perangkat perkuliahan AIK lainnya.
  4. Melaksanakan program pelatihan kepemimpinan, upgrading, kader dakwah;
  5. Memberikan wadah dan mengkoordinir para khufadz baik dosen, karyawan, dan mahasiswa di lingkungan UM Metro;
  6. Menjadi pelaksana program baitul arqam dosen dan karyawan dibawah perintah BPH UM Metro;
  7. Memberdayakan dosen dan karyawan untuk aktif di Ranting dan Cabang Persyarikatan Muhammadiyah;
  8. Mengirimkan Mubaligh Muhammadiyah yang bekerjasama dengan PWM, PDM, Cabang dan Ranting Muhammadiyah, MUI, DMI dan Kementrian Agama Kota Metro;

 

Pasal 7

Kepala Pusat Dakwah, Pelayanan, dan Citra Kampus Islami

Kepala Pusat Dakwah, Pelayanan, dan Citra Kamus Islami memiliki tugas pokok dan fungsi meliputi:

  1. Membantu kegiatan masjid Ulul Albab kampus I, masjid Baitul Hikmah kampus III, Mushola Kampus II dan Masjid Baitul Baitul Rozak (Pusat Dakwah Universitas Muhammadiyah Metro).
  2. Melaksanakan program ibadah sholat wajib dan sunnah, penyelenggaran dan membantu menyusun jadwal sholat Jumat, kultum, kajian dhuha jumat pagi;
  3. Melaksanakan program pembelajaran Islam intensif, BBQ, menginisiasi pendirian rumah tahsin dan Tahfidz, dan pembinaan mualaf;
  4. Melaksanakan program pengajian akhir bulan, pengajian songsong Ramadhan, konsultasi Syariah dan diskusi Ke Islaman dan Keummatan;
  5. Memberikan wadah dan mengkoordinir para khufadz di lingkungan UM Metro
  6. Melaksanakan program kebersihan, mempersiapkan fasilitas kegiatan, dan keamanan tempat ibadah;
  7. Melaksanakan program penataan administrasi, pembuatan database, dan mengatur arsip;
  8. Melaksanakan program pelatihan sholat berdasarkan manhaj tarjih, Khotib, kultum;
  9. Melaksanakah penyelengaaran pemusaran jenazah (memandikan, mengkafani dan menyolatkan jenazah;
  10. Menyelenggaran sertifikasi Da’i / Khotib/ skema tahsin baca Qur’an.
  11. Bersinergi dengan KL LazisMu UM Metro dalam hal:
  1. Membantu program pengumpulan ZIS dosen, karyawan, dan mahasiswa baik di lingkungan Universitas Muhammadiyah Metro, persyarikatan, maupun di luar UM Metro;
  2. Mengelola pengumpulan zakat fitrah, zakat mal dan zakat, wakaf uang dan lainnya;
  3. Menyalurkan ZIS yang telah terkumpul kepada keluarga persyarikatan Muhammadiyah di UM Metro yakni:
  1. Menyalurkan zakat fitrah, zakat mal, dan zakat lainnya;
  2. Menyalurkan ZIS untuk mahasiswa yang kurang mampu;
  3. Menyalurkan ZIS untuk kegiatan bakti sosial dan kesehatan (Covid);
  4. Menyalurkan ZIS untuk mahasiswa tahfidz quran di UM Metro;
  5. Menyalurkan ZIS untuk pemberdayaan masyarakat;
  1. Mengelola pelaksanaan ibadah qurban di UM Metro
  2. Mengelola kegiatan haji dan umroh di UM Metro, yakni bekerja sama dengan Lembaga Informasi, Komunikasi Umroh dan Haji Khusus (LIKUHK) dalam pelayanan pendaftaran Haji dan Umroh bagi umat.
  3. Melakukan kerjasama dengan ranting, cabang dan daerah Muhammadiyah dan Aisyiah;
  4. Membuat pedoman evaluasi standar AIK terkait keterlibatan Dosen dan Karyawan di Ranting dan Cabang dan Daerah Persyarikatan Muhammadiyah;
  5. Pendataan dan membuat laporan  dosen dan karyawan yang aktif di persyarikatan;
  6. Pendataan mahasiswa yang aktif di persyarikatan;
  7. Melaksanakan program citra kampus islami pada ranah ibadah, muamalah, berbusana, dan atmosfer kehidupan masyarakat islami sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Assunnah yang termaktub dalam Putusan Tarjih Muhammadiyah di lingkungan UM Metro.

 

Pasal 8

Staf Lembaga Al-Islam dan Kemuhammadiyahan

Staf memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan administrasi dan pengarsipan lembaga AIK dengan rincian tugas:

  1. Membantu semua kegiatan dan keperluan Lembaga AIK;
  2. Membantu melakukan urusan ketatausahaan, keuangan dan kerumahtanggaan;
  3. Mengadministrasikan surat masuk, surat keluar, surat keputusan dan surat-surat lainnya;
  4. Menginventarisir berbagai dokumen Lembaga AIK;
  5. Menyusun rencana kebutuhan ATK, peralatan dan Inventaris Kantor;
  6. Mengoperasikan website Lembaga Al-Islam dan Kemuhammadiyahan;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan maupun unsur organisasi lainnya.

 

BAB IV

KETENTUAN LAIN

Pasal 9

Posisi Lembaga AIK terkait Struktur Organisasi dan Tata Kelola di atasnya, dalam hal ini Struktur Organisasi dan Tata Kelola UM Metro dituangkan dalam Statuta dan diatur dalam dokumen kebijakan lain.

 

BAB V

PENUTUP

 

Pasal 10

Struktur Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (SOTK_Lembaga AIK) UM Metro ini berlaku sejak ditetapkan dan akan berakhir ketika dicabut dan diberlakukan peraturan baru oleh Rektor UM Metro.

                  

STRUKTUR ORGANISASI

LEMBAGA AL-ISLAM DAN KEMUHAMMADIYAHAN (LEMBAGA-AIK)

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO